RESIKO JIKA ABAIKAN E-PUPNS 2015
Resiko yang Akan Ditanggung PNS Jika Abaikan
E-PUPNS 2015 !
Kawan-kawan PNS, sebelum hal ini terjadi. Maka harus kita perhatikan Program e-PUPNS memang tengah marak dan ramai dibicarakan, pasalnya kini
pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau dikenal dengan sebutan e-PUPNS sudah
menjadi keharusan atau diwajibkan oleh para PNS jika mereka ingin tetap diakui. Artinya setiap PNS wajib melakukan pendataan ulang.
Jika dalam rentan
waktu yang telah ditetapkan tidak mengisi e-PUPNS, maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasional. Bahkan yang memberatkan,
tidak akan ada layanan kepegawaian dan akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
“Pendataan ulangh PNS
ini dilakukan mandiri secara elektronik melalui aplikasi yang sudah
ditentukan oleh BKN yaitu e-PUPNS. Makanya para PNS harus secepatnya melakukan
pendaftaran,” kata Iing
Adullatief, Kabid Pengembangan Karir dan Informasi Kepegawaian pada Bada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota
Sukabumi, Rabu (9/9/2015).
Lebih lanjut, dirinya
menyebutkan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi pada seluruh Satuan
Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
dengan tata cara pengisian e-PUPNS.
Pada surat edaran yang
disebarkan dari BKN pusat menyebutkan jika PNS yang tak melakukan pendataan ulang maka data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional yang akan berdampak pada pelayan mutasi
kepegawaian akan di proses.

Adapun program e-PUPNS diwajibkan sebagai bentuk kegiatan
pemutakhiran data PNS yang di lakukan secara online. Selain itu sebagai penentuan kebijakan,
sehingga PNS yang mengikuti proses seleksi jabatan bisa dipastikan kevalidan
datanya.
Yang harus
diperhatikan adalah dalam memasukkan data, pasalnya salah memasukkan data kepegawaian dari program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dicanangkan Badang Kepegawaian Nasional
(BKN) akan berakibat fatal.
“Program BKN PUPNS
ini wajib dilakukan semua PNS seluruh Indonesia. Meskipun sederhana, data yang
diinput itu harus benar-benar valid dan sesuai dengan SK-nya, kalau
salah nanti tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya bisa di coret,” ungkap Sekda Kota Cirebon, H Asep Dedi.

Komentar
Posting Komentar